Perhatian seluruh lapisan baik Pemerintah Pusat maupun Daerah, Pengusaha Industri Makanan, Hotel, Restaurant dan Masyarakat dalam Tata Kelola Penanganan Minyak Goreng Bekas atau Jelantah sangat dibutuhkan keseriusannya sebagai wujud dari keperdulian terhadap Kesehatan dan Lingkungan.
Terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada:
1. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral & LEMIGAS RI
2. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi
3. Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
5. Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada
6. PT. Kilang Pertamina International
7. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
8. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
9. Pemerintah Kota Surabaya
10. Pemerintah Kabupaten Purwakarta Jawa Barat
11. Para Camat dan Lurah yang telah turut serta memberikan dukungan
12. Para Pemilik Usaha sebagai Sumber Penghasil yang telah bekerja sama dengan APJETI
13. Pengelola Lippo Mall yang telah bekerjasama dengan APJETI
14. Pegiat Bank Sampah yang telah menjadi mitra APJETI
16. Para Pemerhati Lingkungan Hidup
17. Para Pelaku Usah UMKM
18. IPOSS (Indonesia Palm Oil Strategi Studies)
APJETI akan terus sosialisasi kepada seluruh masyarakat, Kepada Sumber Penghasil minyak goreng bekas/jelantah sehingga program yang telah direncanakan dan dipresentasikan di Kementerian ESDM Direktorat Jenderal EBTKE dapat terlaksana.
APJETI mendorong seluruh Pemerintahan Daerah untuk menerbitkan Peraturan Tentang Tata Kelola Penanganan Minyak Goreng Bekas/Jelantah demi tercapainya program “Indonesia Sehat dan Bebas Polusi”. Untuk selanjutnya APJETI akan mendorong Pemerintah Pusat untuk membuat Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kelola Penanganan Minyak Goreng Bekas atau Jelantah agar Pemanfaatan Minyak Goreng Bekas/Jelantah dapat sepenuhnya kita pergunakan untuk Kepentingan Energi Nasional Republik Indonesia.
APJETI juga akan mengembangkan pemanfaatan jelantah untuk bahan pembakaran sampah. Program ini kami yakini akan menjawab solusi permasalahan Bangsa Indonesia dari DARURAT SAMPAH.
PROGRAM DAN TARGET APJETI :
PROGRAM:
1.Mendorong Pemerintah Pusat Untuk Membuat Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penanganan Minyak Goreng Bekas / Jelantah
2.Indonesia Sehat dan Bebas Polusi
TARGET:
1.Produksi Biodiesel Skala Nasional untuk Kepentingan BioEnergi Nasional
2.Indonesia Bebas dan Bersih dari Jelantah
3.Menambah Pendapatan Negara
4.Menciptakan Lapangan Usaha Baru sekitar 15.000 orang untuk Skala Nasional
5.Membantu permasalahan solusi akhir penanganan sampah
untuk itu APJETI mengajak,
KEPADA:
1.Management Pabrik Industri Makanan
2.Management Hotel
3.Management Restaurant
4.Management Catering
5.Usaha Penggorengan Kaki Lima
6.Rumah tangga
7.Pengembang Perumahan
8.Yang berpotensi sebagai sumber penghasil minyak goreng bekas/jelantah
9.Pelaku Usaha Pengumpul Minyak Goreng Bekas yang belum mendaftarkan diri sebagai anggota APJETI
10.Para Calon Anggota baru Pelaku Usaha Pengumpul Minyak Goreng Bekas
Untuk bersama APJETI dalam merealisasikan program tersebut .
Bagi Sumber Penghasil minyak goreng bekas/jelantah, APJETI akan memberikan Piagam.
Setiap Pelaku Usaha Pengumpul minyak goreng bekas/jelantah yang merupakan anggota APJETI diberikan SERTIFIKAT keanggotaan, maka apabila terdapat dilapangan pelaku usaha diluar ketentuan tersebut bukanlah anggota APJETI.
KAMI TIDAK BERTANGGUNG JAWAB APABILA ADA OKNUM DILAPANGAN YANG MENGAKU MENGATAS NAMAKAN APJETI.
=== TETAPI====
TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN SURAT KEANGGOTAAN YANG DIKELUARKAN OLEH DEWAN PIMPINAN PUSAT.